Selasa, 05 Mei 2009

Larangan Merokok


Yayasan Dakwah dan Pendidikan Islam Qaryah Thayyibah berencana akan mengurangi ruang gerak guru yang selama ini suka merokok di sekolah. Mulai Mei nanti, sekolah bukan lagi tempat yang nyaman bagi guru untuk merokok, karena akan dilarang.
"Larangan merokok di sekolah bagi guru ini mulai diberlakukan bulan Mei nanti. Tanpa terkecuali siswa dan guru PG/TK, SD, SMP, SMK," ujar Kepala Pendidikan (Husni, SH, MM) kepada para pimpinan 28/04/09.
Selama ini menurut Husni, SH, MM, para guru terutama guru pria leluasa merokok di lingkungan sekolah, baik itu di ruang kerja guru, di kantin, di halaman sekolah, di lorong sekolah termasuk di depan siswa.
"Mulai bulan Mai ruang gerak guru yang suka merokok ini akan dibatasi. Mereka tak bisa lagi merokok di sembarangan tempat dalam lingkungan sekolah, apalagi di depan siswa," ujar Kepala Pendidikan.
Bukan Barang Baru
LARANGAN merokok bagi guru di lingkungan sekolah bukan hal baru. Menurut Kepala Pendidikan, pada sekolah-sekolah di Jakarta lain, larangan semacam itu sudah diberlakukan. "Nanti giliran di sini kita menerapkan hal yang sama," katanya.Bagi kepala SMA/SMK yang sudah ikut serta studi banding ke sekolah dengan ketentuan larangan merokok secara ketat, menurut Husni, SH, MM tentu rencana mengurangi ruang gerak bagi guru perokok ini bukanlah suatu hal yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar